Bansos JKP Cukup Penuhi Persyaratan Ini untuk Cairkan - Okabe6Inoue
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Bansos JKP Cukup Penuhi Persyaratan Ini untuk Cairkan

 

Bansos JKP

Pandemi Covid-19 menghancurkan banyak perekonomian masyarakat Indonesia sehingga banyak yang memerlukan bantuan, termasuk bantuan program bansos JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam rangka membantu para pegawai maupun buruh yang alami PHK. 

JKP sendiri merupakan singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mana pencairan akan berlangsung pada Februari. Para pegawai yang terkena PHK dapat menerima gaji dalam waktu 6 bulan setelah di PHK. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan JKP.

Beberapa Persyaratan Mendapatkan Bansos JKP

Sebelum diberikan bantuan sosial JKP maka orang yang mengalami PHK perlu menunjukkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang dimaksud untuk pencairan JKP bisa Anda lihat sebagai berikut.

1.Lampirkan Bukti PHK

Setiap pegawai yang mengalami PHK selalu diberikan informasi melalui surat. Surat berisikan informasi pemecatan yang umumnya disampaikan oleh pihak HRD perusahaan. Anda perlu menunjukkan bukti PHK bila ingin mendapatkan bantuan satu ini.

2. Punya Komitmen Kembali Bekerja

Dalam website BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa mereka yang mendapatkan PHK harus berkomitmen terus mencari kerja meskipun sekarang belum mendapatkan kesempatan tersebut. Selain komitmen untuk kembali bekerja orang tersebut juga perlu menunjukkan beberapa dokumen yang dijelaskan di poin berikutnya.

3.Memenuhi Beberapa Persyaratan Lain

Masyarakat yang berminat mendapatkan bansos ini juga perlu menunjukkan sejumlah dokumen tambahan. Misalkan saja menunjukkan KTP sebagai bukti WNI dan sekaligus berguna untuk menjelaskan usia.

Orang yang bisa mendapatkan bantuan hanya yang berusia di bawah 54 tahun. Selepas batasan usia tersebut tidak akan dihitung memenuhi kriteria penerima bansos. Perlu juga menunjukkan bukti tempatnya bekerja merupakan PK/BU dengan skala Usaha Menengah maupun Besar yang sudah menjalankan program JKM, JHT, dan JKK. 

CEK PENERIMA BANSOS DISINI

Selain itu penerima juga harus masuk dalam daftar orang yang menerima Upah dari badan usaha Program JKN dari BPJS Kesehatan. Proses pendaftaran juga dapat dilakukan secara online bagi orang yang belum mendaftarkan diri.

Selanjutnya hanya perlu mengisi formulir dan nama perusahaan tempat bekerja sebelum di PHK. Pastikan melakukan pengisian dengan lengkap sesuai informasi yang tertera di KTP.


Post a Comment for "Bansos JKP Cukup Penuhi Persyaratan Ini untuk Cairkan"